Nihâyat al-Mathlab Karya al-Juwainî dan Sanad Keilmuan dalam Mazhab Syâfi‘î

– Oleh Muhammad Ma’mun

Beberapa waktu yang lalu, untuk kali pertamanya, saya bertemu dengan karya besar Imâm al-Haramain al-Juwainî, Nihâyat al-Mathlab fî Dirâyat al-Madzhab. Reaksi pertama saya saat bertemu dengan kitab ini adalah: WOW! Saya geleng-geleng kepala melihat ketelatenan al-Juwainî membicarakan isu-isu fikih dalam 19 jilid buku (dalam edisi Dâr al-Minhâj masih ditambah 2 jilid lagi untuk pendahuluan editor dan indeks umum sehingga jumlah totalnya adalah 21 jilid) dan kesabaran sang editor, ‘Abd al-‘Azhîm Mahmûd ad-Dîb, menyunting teks ini dari 23 manuskrip (cuma 1 yang utuh, yang lain hanya terdiri dari 1 atau beberapa jilid saja).

Setelah membaca prolog kitab ini, lamunan saya tiba-tiba melayang ke sejarah mazhab-mazhab dalam fikih Islam. Menurut para sejarawan hukum Islam, di era Tâbi‘ at-Tâbi‘în dan generasi sesudahnya, para ulama agung yang pantas disebut sebagai Imam dan memang mendirikan mazhab fikih jumlahnya katanya mencapai ratusan orang. Tapi sekarang, kita tahu, cuma empat orang di antaranya yang pemikiran dan karya-karyanya tetap dipelajari hingga kini: Abû Hanîfah, Mâlik ibn Anas, Muhammad ibn Idrîs asy-Syâfi‘î, dan Ahmad ibn Hanbal. Para ulama yang lain, yang sebenarnya sekaliber mereka, seperti Sufyân ats-Tsaurî, Ibn Jarîr ath-Thabarî, dan Abû Dâwûd azh-Zhâhirî, mazhabnya sudah musnah ditelan zaman. Kok bisa? Apa ada semacam survival of the fittest dalam kompetisi antar-mazhab di panggung pemikiran fikih dari abad ke abad?

Bagaimana caranya ajaran Abû Hanîfah, Mâlik, asy-Syâfi‘î, dan Ahmad ibn Hanbal, lestari hingga sekarang? Apakah karena patronase penguasa atau legislasi ajaran mereka oleh pemerintah? Rasanya nggak mungkin. Para Imam ini terkenal ‘emoh’ kepada negara. Penolakan Imam Mâlik terhadap permintaan Khalifah al-Manshûr agar karyanya, al-Muwaththa’, dijadikan rujukan wajib oleh setiap ahli hukum di kekhalifahan ‘Abbâsiyah, adalah contoh tipikal sikap ‘emoh’ kepada negara ini.

Kalau faktor negara tidak memegang peran penting, lalu apakah yang membuat ajaran keempat Imam mazhab ini lestari hingga sekarang? Salah satu yang memegang peran penting menurut saya adalah kegigihan murid-murid para Imam untuk mentransmisikan dan menjelaskan ajaran-ajaran guru mereka melalui buku yang diwariskan dari masa ke masa. Abû Hanîfah, Mâlik, asy-Syâfi‘î, dan Ahmad punya silsilah murid yang membentang mulai dari generasi mereka hingga sekarang. Bisa dikatakan, sejarah mazhab fikih adalah sejarah transmisi kitab-kitab. Inilah yang saya bayangkan saat saya berkenalan dengan Nihâyat al-Mathlab, karya al-Juwainî.

Mari kita lihat. Asy-Syâfi‘î adalah ulama fikih yang aktif mengajar dan menulis. Ia menulis sejumlah buku; mengajar, berkorespondensi, dan berdebat dengan para ulama lain yang sezaman, yang notulennya dicatat dengan rapi oleh murid-muridnya. Semua teks ini kemudian dihimpun dalam korpus yang kemudian disebut ‘Kitab Induk’, yang dalam bahasa Arab disebut Kitâb al-Umm. Kitab ini lumayan besar. (Dalam edisi kritis Dr Rif‘at Fauzî ‘Abd al-Muththalib, Kitâb al-Umm terdiri dari 11 jilid.) Maka sejumlah murid asy-Syâfi‘î seperti Abû Ya‘qûb Yûsuf al-Buwaithî dan Ismâ‘îl ibn Yahyâ al-Muzanî, menulis ringkasannya.

Ringkasan Kitâb al-Umm yang ditulis oleh al-Muzanî, yang disebut Mukhtashar, ternyata menjadi ‘best-seller’ dalam pengkajian mazhab Syâfi‘î. Banyak ulama yang mempelajarinya untuk menemukan ‘saripati’ pemikiran asy-Syâfi‘î seperti yang dituturkan oleh murid langsungnya. Seiring dengan berlalunya waktu, kitab ini menjadi semacam kanon bagi mazhab Syâfi‘î. Tapi karena gaya bahasanya yang terasa semakin arkaik dengan berlalunya waktu, para ulama dari zaman belakangan, seperti Abû Muhammad al-Juwainî (ayah Imâm al-Haramain al-Juwainî) dan Abû Hâmid al-Ghazâlî (murid Imâm al-Haramain al-Juwainî) berusaha memparafrasekan dan memformat ulang struktur kitab ini.

Karya al-Juwainî yang saya temui itu, Nihâyat al-Mathlab, adalah usaha yang lain lagi. Buku ini adalah komentar (syarh) panjang atas fikih Syâfi‘î yang didasarkan pada tema-tema bab Mukhtashar al-Muzanî. Kitab ini selanjutnya mempunyai pengaruh besar dalam transmisi mazhab Syâfi‘î di zaman berikutnya. Al-Ghazâlî, murid al-Juwainî yang paling menonjol, memparafrasekan kitab ini dalam tiga kitab berbeda, yang ringkas, lumayan panjang, dan sangat panjang: al-Wajîz, al-Wasîth, dan al-Basîth.

Nggak dinyana, karena sistematikanya yang luar biasa bagus, karya al-Ghazâlî, al-Wajîz, sangat disukai oleh para ulama Damaskus di abad ke14 M. Buku ini diparafrasekan dan diberi syarahan oleh ulama Syâfi‘î terkemuka saat itu, ar-Râfi‘î. Dua kitab ar-Râfi‘î ini: al-Muharrar dan Fath al-‘Azîz, pada gilirannya mengilhami an-Nawawî untuk menulis al-Minhâj dan Raudhat ath-Thâlibîn yang segera menjadi kitab muktabar dalam tradisi fikih Syâfi‘î, mulai dari Mesir hingga Indonesia. Lewat tradisi mukhtashar, syarh, dan parafrase ini, juga pengkajian ‘kitab-kitab muktabar’ ini, kita bersentuhan dengan ‘sanad keilmuan’ yang merentang dari abad ke abad dan menjaga kesinambungan ‘metodologi’ pemikiran dari Abad Pertengahan hingga sekarang. Tradisi inilah saya kira, yang merawat dan menjaga warisan pemikiran para Imam, lebih daripada yang lain. Dan pertanyaan kritis buat kita yang serius mengkaji hukum Islam di zaman sekarang: Sudahkah kita menjadi bagian dari ‘sanad keilmuan’ ini?

Leave a Comment